Thailand Hapuskan Pajak Capital Gain dari Transaksi Kripto

Bangkok, Thailand.

ASIAWORLDVIEW – Thailand telah menghapuskan pajak capital gain dari transaksi kripto selama lima tahun ke depan. Hal ini menandai upaya paling agresif di negara Asia Tenggara ini untuk memposisikan diri sebagai pusat keuangan global utama untuk aset digital.

Kabinet Thailand menyetujui pembebasan pajak besar-besaran pada hari Selasa, membebaskan pajak penghasilan pribadi atas keuntungan modal kripto dari penjualan yang dilakukan melalui penyedia layanan aset digital berlisensi mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2029.

Wakil Menteri Keuangan Thailand Julapun Amornvivat mengumumkan keputusan penting tersebut dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa, menyebutnya sebagai ambisi pemerintah untuk menjadikan Thailand sebagai “salah satu pusat keuangan dunia.”

Baca Juga: Buronan Asal China Curi Jutaan Bitcoin, Ditangkap di Thailand

Langkah ini merupakan upaya strategis oleh pihak berwenang Thailand untuk menarik bisnis dan investor kripto internasional dari pusat-pusat yang sudah mapan seperti Dubai dan Singapura.

Thailand mempertahankan diri sebagai “salah satu negara pertama di dunia yang memiliki undang-undang yang mengatur aset digital dan undang-undang pajak aset digital,” menurut pernyataan Amornvivat.

Pemerintah memproyeksikan inisiatif ini akan menghasilkan manfaat ekonomi yang besar, dengan Kementerian Keuangan memperkirakan bahwa aset kripto akan membantu memperluas ekonomi Thailand dan meningkatkan pendapatan pajak “tidak kurang dari 1.000 juta baht” ($30,7 juta) dalam jangka menengah.

Para ahli industri menyarankan dampaknya bisa jauh lebih signifikan, dengan pemegang kripto Thailand yang telah mengendalikan konsentrasi aset digital tertinggi kedua di Asia Tenggara.