ASIAWORLDVIEW – Pemerintah Indonesia untuk menyederhanakan pembatasan-pembatasan impor demi iklim bisnis yang lebih baik. Hal ini dilakukan tidak hanya ditujukan untuk perusahaan-perusahaan Amerika Serikat (AS), tetapi juga untuk seluruh sektor swasta, dari mana pun mereka berasal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, langkah tersebut termasuk memangkas regulasi yang dianggap menghambat kelancaran ekspor-impor dan investasi. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sri Mulyani mengatakan bahwa Indonesia juga telah membawa deregulasi di meja perundingan. Namun, perubahan peraturan tidak hanya dimaksudkan untuk memuaskan perusahaan-perusahaan Amerika.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Lanskap Perdagangan Global Berubah akibat Trump Tariff
“Hambatan non-tarif yang diangkat oleh AS termasuk prosedur yang mereka anggap merugikan perusahaan-perusahaan Amerika.
Para pejabat tinggi Indonesia, termasuk menteri senior Airlangga Hartarto, telah berada di Washington DC selama seminggu terakhir untuk merundingkan pajak impor 32% yang akan segera diberlakukan untuk barang-barang Indonesia yang diimpor dari Amerika Serikat (AS).
“Dalam konteks ini, kami akan melihat apakah kami dapat menghapus atau memodifikasinya dengan lebih baik untuk bisnis di Indonesia,” pungkasnya.
