ASIAWORLDVIEW – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengkritik pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi di Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini merupakan hambatan utama bagi upaya Indonesia untuk mencapai kemandirian energi.
Menteri Bahlil mengatakan bahwa para investor diharuskan membayar PPN di muka selama tahap eksplorasi. Bahkan sebelum sumber daya ditemukan.
“Di negara lain, investor diberikan insentif, tetapi di Indonesia, mereka harus membayar pajak terlebih dahulu. Mengapa mereka harus membayar PPN pada tahap eksplorasi, padahal belum tentu berhasil?” Bahlil mempertanyakan.
Baca Juga: Alasan Daging Wagyu dan Ikan Salmon Ikut Terkena Pajak 12%
Menteri memperingatkan bahwa kebijakan pajak yang agresif seperti itu membuat para investor enggan, dan banyak dari mereka memilih untuk meninggalkan Indonesia untuk mencari pasar yang lebih menguntungkan.
“Saya sedang bernegosiasi dengan menteri keuangan untuk mencari solusi. PPN seharusnya tidak dikenakan selama eksplorasi karena pada dasarnya ini adalah fase perjudian,” kata Bahlil.
Ia menjelaskan bahwa mengeksplorasi satu sumur minyak dapat menghabiskan biaya hingga 100 juta dollar AS, dan aturan PPN yang berlaku saat ini mengharuskan pembayaran pajak tambahan sebesar 12 juta dollar AS – meskipun tidak ada jaminan keuntungan.
“Saya mengusulkan agar PPN dibayarkan hanya setelah eksplorasi membuahkan hasil. Itu adalah pendekatan yang adil,” tambahnya, dengan menekankan bahwa aturan pajak yang ada saat ini menghambat upaya Indonesia untuk meningkatkan produksi minyak dalam negeri.
