BKPM Godok Penerbitan Usaha Berskema Fiktif Positif

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

ASIAWORLDVIEW – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini sedang menggodok sistem penerbitan izin usaha berdasarkan “skema fiktif positif”.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Riyatno, menjelaskan bahwa skema fiktif positif ini mengacu pada penerbitan izin secara otomatis apabila tenggat waktu yang ditetapkan dalam proses perizinan telah terlewati.

“Skema fiktif positif sudah kami petakan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diluncurkan,” katanya usai acara ‘The Business Environment in Indonesia: Exploring the World Bank’s Business Ready Report’ di Jakarta, Senin (10/2/2025).

Baca Juga: Tips Cuan untuk Pengusaha: Optimasi Iklan Digital di Lazada

Riyatno menginformasikan bahwa pihaknya telah membahas penerapan skema izin usaha tersebut, terutama membagi izin menjadi dua jenis.

“Untuk izin usaha, akan ada sekitar 900 izin. Dibagi menjadi dua, yaitu hak akses dan hak integrasi,” jelasnya.

Penerbitan izin usaha di Indonesia saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikenal juga sebagai Risk Based Licensing Approach (OSS RBA). Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha. Langkah baru tersebut diharapkan bisa mempermudah pengusaha kecil.