Antisipasi Risiko Penurunan Status MSCI, OJK dan BEI Percepat Reformasi Pasar Modal

Friderica Widyasari Dewi, anggota Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan kepada wartawan di sela-sela Maybank Indonesia Sustainable Finance Forum 2026, Selasa (30/6/2026).

ASIAWORLDVIEW – Indonesia saat ini tengah mempercepat reformasi pasar modal sebagai respons atas peringatan dari penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menilai negara berisiko diturunkan statusnya dari Pasar Berkembang menjadi Pasar Perbatasan. Kondisi ini tejadi jika tidak menunjukkan kemajuan yang konsisten

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk menurunkan ambang batas pengungkapan pemegang saham dari 5% menjadi 1%. Kondisi ini meningkatkan persyaratan free-float minimum perusahaan terdaftar, serta memperkuat transparansi melalui aturan pemilik manfaat akhir.

“Kami ingin menekankan transparansi,” kata Friderica Widyasari Dewi, anggota Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan kepada wartawan di sela-sela Maybank Indonesia Sustainable Finance Forum 2026, Selasa (30/6/2026).

Selain itu, OJK juga aktif berdialog dengan MSCI untuk memastikan reformasi berjalan sesuai ekspektasi investor global. Upaya ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kepercayaan pasar internasional, mencegah potensi arus keluar modal, sekaligus memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.

Baca Juga: MSCI Review Dorong IHSG, Risiko Koreksi Masih Mengintai

Pejabat OJK telah bertemu dengan MSCI di New York dua bulan lalu untuk membahas reformasi struktural. Upaya regulasi ini dilakukan menyusul Tinjauan Klasifikasi Pasar 2026 MSCI, yang dirilis pekan lalu, yang mengakui peta jalan reformasi terbaru Indonesia namun menekankan bahwa investor institusional global perlu melihat “implementasi yang konsisten dan dampak yang berkelanjutan” di seluruh pasar.

MSCI memperingatkan bahwa jika kemajuan yang memadai tidak terlihat pada saat Tinjauan Indeks November 2026, mereka akan mempertimbangkan opsi-opsi lebih lanjut, “termasuk kemungkinan konsultasi mengenai reklasifikasi Indonesia dari Pasar Berkembang (Emerging Markets) ke Pasar Perbatasan (Frontier Markets).”

Penurunan peringkat tersebut berpotensi memicu arus keluar modal yang signifikan, karena dana pasif global mengikuti indeks yang terikat pada tingkatan pasar tertentu. Untuk mencegah penurunan peringkat, OJK telah menerapkan beberapa langkah kunci guna meningkatkan aksesibilitas dan transparansi pasar.

Regulator tersebut menurunkan ambang batas pengungkapan wajib identitas pemegang saham dari 5 persen menjadi 1 persen dan menyesuaikan pedoman mengenai Pemilik Manfaat Akhir agar selaras dengan ekspektasi MSCI. Selain itu, OJK mendukung rencana bertahap untuk menggandakan persyaratan free-float minimum bagi perusahaan terdaftar dari 7,5 persen menjadi 15 persen, sekaligus menjanjikan langkah-langkah penegakan yang ketat, termasuk sanksi dan potensi penghapusan pencatatan bagi perusahaan yang tidak patuh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *