Terkuak, Alasan Komdigi Blokir Akses Trading Kripto Polymarket

Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital,

ASIAWORLDVIEW Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir akses ke Polymarket. Alasan bahwa pasar prediksi berbasis kripto tersebut dianggap sebagai perjudian daring berdasarkan undang-undang.

Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, menegaskan bahwa platform yang memungkinkan pengguna bertaruh uang pada hasil yang tidak pasti tetap merupakan produk perjudian, meskipun menggunakan teknologi blockchain atau aset kripto. Akses ke platform tersebut diblokir dan sedang melacak akun media sosial yang terkait untuk kemungkinan pembatasan di saluran digital lainnya.

“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ia mengatakan.

Baca Juga: Polymarket Jadi Target Peretasan Kripto

Polymarket memungkinkan pengguna untuk memperdagangkan kontrak yang terkait dengan peristiwa dunia nyata, termasuk pemilihan umum, olahraga, harga kripto, dan hasil politik. Platform ini telah berkembang menjadi salah satu pasar prediksi kripto terbesar, namun regulator di beberapa yurisdiksi telah menganggap bagian dari bisnis tersebut sebagai perjudian, bukan aktivitas pasar keuangan.

“Platform yang memfasilitasi taruhan berbasis uang atas suatu hasil atau kejadian tertentu tetap dikategorikan sebagai judi online, meskipun dikemas dengan Prediction Market di antaranya menggunakan teknologi blockchain maupun aset kripto,” ia menambahkan.

Langkah Indonesia ini mengikuti tindakan penindakan yang lebih luas terhadap pasar prediksi di Asia. India baru-baru ini memblokir Polymarket setelah otoritas mengklasifikasikan platform semacam itu sebagai perjudian uang online yang dilarang, dengan Kalshi juga berpotensi menghadapi pengawasan. Polymarket secara terpisah sedang mengupayakan persetujuan di Jepang hingga 2030, di mana aturan perjudian yang ketat membatasi sebagian besar bentuk taruhan di luar aktivitas yang disetujui negara.

Tak hanya Indonesia, Singapura, Brasil, dan India telah memblokir Polymarket. Sementara Taiwan, Thailand, Tiongkok, dan Jepang telah memberlakukan pembatasan berdasarkan undang-undang setempat. Pasar prediksi tersebut juga diblokir di Ukraina, di mana tidak ada cara hukum bagi platform tersebut untuk kembali beroperasi.

Kemkomdigi mendesak masyarakat Indonesia untuk tidak mengakses atau berpartisipasi dalam aktivitas taruhan digital, termasuk pasar yang menggunakan aset kripto, dengan alasan potensi kerugian finansial dan pelanggaran hukum Indonesia. Kementerian tersebut menyatakan akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya untuk memantau platform serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *