ASIAWORLDVIEW – Platform media sosial X (sebelumnya Twitter) resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang bertujuan menciptakan ruang digital lebih aman bagi anak-anak.
Penetapan batas usia minimum pengguna X di Indonesia menjadi 16 tahun merupakan langkah penting dalam mendukung perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini sejalan dengan PP Tunas (PP No. 17/2025) yang mengatur tata kelola sistem elektronik dengan fokus pada keamanan anak.
Per tanggal 27 Maret 2026, X menyatakan akan melaksanakan rencana aksinya untuk melakukan identifikasi. Dengan aturan baru ini, akun yang tidak memenuhi syarat usia akan dinonaktifkan, sehingga anak-anak di bawah 16 tahun tidak dapat mengakses platform tersebut.
Baca Juga: Pusat Keunggulan AI Indonesia Resmi Diluncurkan Hari Ini: Komdigi Gandeng Indosat, NVIDIA dan Cisco
Kebijakan ini mencegah anak di bawah 16 tahun dari paparan konten yang tidak sesuai usia, sehingga mereka lebih terlindungi dari informasi yang berpotensi merugikan perkembangan mental maupun emosional. Aspek keamanan digital menjadi fokus penting karena aturan ini dapat mengurangi risiko eksploitasi, perundungan siber, serta paparan terhadap konten berbahaya yang sering muncul di ruang media sosial.
Langkah ini juga menunjukkan keselarasan global sehingga tercipta ekosistem digital yang lebih aman dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional sekaligus komitmen X untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman. Langkah ini juga menegaskan bahwa platform global harus menyesuaikan diri dengan aturan lokal, demi memastikan ruang digital yang sehat, aman, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.
