Inggris Sah Resmikan Undang-Undang Kripto

Bendera Inggris Raya

ASIAWORLDVIEW – Inggris Raya telah memberikan pengakuan resmi terhadap aset digital sebagai properti berdasarkan undang-undang nasionalnya. RUU Kripto Inggris mengikuti jejak Amerika Serikat yang juga telah mengesahkan undang-undang mengenai aset digital pada awal tahun ini.

Negara Eropa tersebut telah secara hukum memberikan status yang sama bagi aset digital dengan properti tradisional setelah RUU Kripto Inggris mendapatkan persetujuan kerajaan. Klasifikasi ini mencakup cryptocurrency, stablecoin, dan aset lain yang memenuhi syarat.

Undang-undang tersebut, secara resmi bernama Property (Digital Assets etc) Act, mengakhiri debat bertahun-tahun mengenai hak atas aset digital di negara tersebut. Undang-undang ini juga menutup zona abu-abu hukum yang sebelumnya banyak ditentukan oleh putusan pengadilan.

RUU ini diajukan di House of Lords dan disetujui setelah mendapat persetujuan dari Raja Charles. Undang-undang ini memastikan bahwa untuk pertama kalinya, aset digital akan tunduk pada aturan kepemilikan yang jelas. Hal ini termasuk dalam proses kebangkrutan atau warisan. Hal ini sangat penting bagi pengguna kripto yang sebelumnya memiliki sedikit preseden hukum untuk merujuk dalam kasus sengketa.

Baca Juga: Inggris Terapkan Aturan Baru Pelaporan Kripto Mulai 2026

Kepala Kebijakan Bitcoin Policy UK, Freddie New, mengatakan langkah ini memberikan kepastian yang sama bagi pemegang kripto sehari-hari seperti yang dinikmati oleh pemilik aset tradisional.

Kelompok ini telah mendorong adanya undang-undang yang jelas tentang kripto selama bertahun-tahun, bahkan sebelum RUU Kripto Inggris disusun. Mereka mengatakan bahwa pengakuan resmi membantu memastikan bahwa orang dapat memulihkan aset digital yang dicuri. Mereka juga mengatakan bahwa aset-aset ini sekarang dapat ditangani dengan benar selama kebangkrutan.

Hingga kini, pengadilan Inggris telah memperlakukan token digital sebagai properti secara kasus per kasus. Keputusan Parlemen menempatkan prinsip ini dalam undang-undang. Hal ini akan memberikan landasan hukum yang jauh lebih kuat bagi institusi dan individu. Inggris telah menghadapi kritik karena tertinggal dari UE dan AS dalam menciptakan sistem modern untuk mengatur kripto.