Alasan Pemerintah Menunda Keputusan Upah Minimum 2026 hingga Akhir Tahun

Teller tengah menghitung tumpukan uang Rupiah pecahan Rp100.000

ASIAWORLDVIEW – Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan formulasi model perhitungan upah minimum provinsi tahun 2026. Saat ini sedang berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk implementasinya, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat.

“Pembahasan upah minimum telah selesai. Rumus perhitungannya tetap sama, tetapi indeksnya telah berubah dari tahun sebelumnya. Pengumuman akan segera dilakukan,” kata Airlangga kepada wartawan di kantornya di Jakarta.

Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja (UU No. 6/2023) dan Peraturan Pemerintah No. 51/2023 tentang Upah mengatur bahwa penyesuaian upah minimum harus didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks khusus provinsi yang mencerminkan produktivitas dan daya beli.

Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan Stimulus Ekonomi 2025: Subsidi Upah dan Bebas PPh Tetap Berjalan

Namun, pada 2025, pemerintah menetapkan kenaikan upah seragam sebesar 6,5 persen di semua provinsi setelah Mahkamah Konstitusi memerintahkan revisi terhadap peraturan saat ini, yang menyebabkan penyimpangan sementara dari pendekatan berbasis formula.

Dia menekankan bahwa upah minimum provinsi tahun depan akan ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan standar hidup yang layak, sesuai dengan prinsip yang ditetapkan oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Pemerintah belum mengonfirmasi apakah nilai indeks yang diperbarui akan menyebabkan kenaikan yang bervariasi antar provinsi atau apakah akan termasuk langkah-langkah perlindungan transisi untuk melindungi bisnis dan pekerja. Pengumuman resmi diharapkan setelah konsultasi dengan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah selesai.