UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,4 Juta per Bulan

Uang Rupiah.(Pexel)

ASIAWORLDVIEW – Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2025 akan naik menjadi Rp 5,4 juta per bulan, mencerminkan peningkatan 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 5,07 juta.

Bulan lalu, Presiden Prabowo menyetujui kenaikan upah nasional sebesar 6,5 persen sebagai jalan tengah antara usulan pengusaha untuk kenaikan gaji sebesar 3 persen dan tuntutan pekerja untuk kenaikan gaji sebesar 10 persen.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, provinsi wajib menyelesaikan pengumuman upah minimum paling lambat tanggal 11 Desember, dan upah kabupaten dan kota menyusul pada tanggal 18 Desember. Upah baru akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.

Baca Juga: Inflasi dan Biaya Hidup Mahal, Harga Rumah Makin Tak Terjangkau Generasi Muda

“UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan dengan kenaikan sebesar 6,5 persen sehingga menjadi Rp 5,4 juta,” kata Teguh saat konferensi pers di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Keputusan itu diambil Pemprov DKI setelah berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pengupahan DKI Jakarta, pada 9-10 Desember 2024.

“Saya sudah tandatangani SK Gubernur mengenai hal ini. UMP Jakarta juga berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun,” tambah Teguh.