Pengadilan Brasil Blokir Ketentuan Baru Meta soal Scraping Konten Penerbit untuk AI

ASIAWORLDVIEW – Pengadilan São Paulo, Brasil, memblokir ketentuan baru Meta terkait pengambilan data (scraping) konten penerbit untuk kecerdasan artifisial (AI). Pada 3 November 2026, pengadilan perdata mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh tiga asosiasi media Brasil terhadap Meta.

Hingga putusan akhir dijatuhkan, Meta diwajibkan untuk tiga hal. Pertama, menangguhkan bagian dari ketentuan barunya—yang akan berlaku mulai 20 November. Hal ini menjadikan akses ke platformnya sebagai syarat pemberian izin untuk melakukan scraping dari situs web milik penerbit, mengutip siaran pers, Kamis (4/11/2026).

Selain itu, tidak menggunakan alat pengambil data (scraper), bot, atau perayap (crawler) untuk mengumpulkan konten yang dilindungi hak cipta milik anggota asosiasi. Dalam hal ini termasuk untuk melatih atau menyempurnakan Meta AI.

Meta juga diminta menjaga akun anggota di Facebook, Instagram, WhatsApp, dan Threads agar tetap aktif sepenuhnya, tanpa tindakan balasan apa pun akibat penolakan terhadap ketentuan tersebut. Pelanggaran atas perintah ini akan dikenakan denda harian sebesar BRL 1 juta. Perintah ini didasarkan pada hukum hak cipta dan hukum kontrak.

Baca Juga: NVIDIA dan Meta Resmi Perluas Kolaborasi, Suntik US$3 Miliar untuk Percepat Pengembangan Agen AI Muse

Dalam kutipan putusan (terjemahan tidak resmi), pengadilan menyatakan bahwa “pengambilan data (scraping) secara otomatis dari situs web dan arsip editorial… untuk tujuan pelatihan dan penyempurnaan model bahasa besar (large language models)… tidak dapat disangkal merupakan suatu tindakan reproduksi…”

Hal ini sejalan dengan Pendapat Advokat Szpunar yang disampaikan pada hari yang sama dalam kasus Like Company v Google (C-250/25), paragraf 75. Pengadilan juga menyoroti bahwa dengan menetapkan penggunaan jejaring dan perangkat Meta yang terus berlanjut setelah adanya pemberitahuan sebagai penerimaan penuh dan tidak dapat dibatalkan atas ketentuan baru tersebut, Meta menciptakan anggapan persetujuan yang sama sekali tidak sah.

Putusan tersebut juga menghilangkan kemungkinan bagi pengguna untuk menolak secara selektif (opt-out) jika mereka ingin tetap menggunakan akun institusional mereka tanpa harus menyerahkan konten yang dikumpulkan dari luar platform.

Lebih lanjut, pengadilan menilai bahwa mengharuskan media untuk menyerahkan aset hak cipta mereka secara cuma-cuma dan menyeluruh sebagai syarat agar tetap dapat terhubung dengan saluran Meta merupakan penyalahgunaan hak yang nyata serta pengayaan yang tidak adil (unjust enrichment).

Persyaratan yang diberlakukan Meta juga dinilai menempatkan perusahaan media dalam jebakan hukum yang tidak terelakkan: mereka harus melanggar ketentuan platform karena tidak memiliki wewenang untuk melisensikan karya milik pihak lain, atau mereka akan menghadapi risiko tuntutan hukum dari pemegang hak cipta yang asli.

Pengadilan pun memperingatkan bahwa begitu proses pemasukan (ingestion) dalam skala masif terhadap koleksi karya yang dilindungi—baik untuk pelatihan awal (pre-training) maupun penyesuaian (fine-tuning) model bahasa dan jaringan saraf tiruan—telah rampung, kerugian yang ditimbulkan akan menjadi permanen dan mustahil untuk dipulihkan secara praktis.

Kekhawatiran serupa mendasari pengaduan terkait persaingan usaha yang diajukan oleh BDZV dan MVFP Medienverband der freien Presse kepada Komisi Eropa. Kasus ini menjadi preseden penting dalam perdebatan global soal scraping konten untuk pelatihan AI, keseimbangan hak cipta, dan posisi tawar penerbit media terhadap platform digital raksasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *