Transfer Digital Tak Otomatis Kena PPN, Ini Penjelasan Menkeu Suahasil Nazara

Menteri Keuangan Suahasil Nazara

ASIAWORLDVIEW – Isu pajak digital mulai diberlakukan pada November 2026 ini sempat beredar luas. Masyarakat pun protes terhadap kebijakan tersebut.

Namun Menteri Keuangan Indonesia, Suahasil Nazara membantahnya, Selasa (3/11/2026). Ia secara tegas mengklarifikasi bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk memberlakukan kebijakan yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada semua transfer antar bank atau dompet digital (e-wallet).

“Dengan ini saya menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang secara otomatis mengenakan PPN pada setiap transaksi transfer antar bank atau dompet digital,” ujar Suahasil.

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo, Penasihat Senior Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang menyebutkan bahwa kebijakan PPN tersebut berpotensi berlaku pada 9 November mendatang. Kepastian regulasi fiskal sangat krusial untuk menjaga kepercayaan pelaku pasar dan konsumen, terutama di sektor keuangan digital yang sangat sensitif terhadap perubahan biaya transaksi.

“Kebijakan yang dimaksud sebenarnya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 2026 yang mengatur tentang pelaksanaan Sistem Pemungutan Pajak untuk Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN),” ia mengatakan.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Terapkan Pajak Transaksi Digital, Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha dan Konsumen?

Skema perpajakan ini telah diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Menurutnya, sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital asing dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SPP-TDLN menyasar transaksi digital lintas batas (cross-border) yang melibatkan penyedia layanan luar negeri, bukan transaksi domestik antar bank atau e-wallet milik masyarakat sehari-hari. Kementerian Keuangan sendiri telah menerbitkan regulasi terkait pengenaan PPN atas transaksi tersebut sejak tahun 2022.

“PPN hanya dapat dikenakan pada biaya administrasi (fee) yang dibebankan oleh penyedia layanan transfer, dan ditegaskan bahwa pajak tersebut sama sekali tidak dihitung berdasarkan jumlah nominal uang yang ditransfer,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah meluncurkan SPP-TDLN pada 25 September 2026, dengan menunjuk lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech) sebagai penerbit (issuers). Implementasi SPP-TDLN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan level playing field (iklim persaingan yang adil) antara penyedia layanan digital dalam negeri dan luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *