Pemerintah Tegaskan Komitmen Sertifikasi Halal Wajib per 18 Oktober 2026, Tidak Ada Penundaan

Halal logo

ASIAWORLDVIEW – Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kebijakan sertifikasi halal wajib akan tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2026 tanpa ada penundaan. Hal itu diungkapkan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan dalam pernyataan resmi yang dikutip pada Sabtu (10/10/2026) menegaskan,

“Kebijakan halal wajib akan berlaku pada 18 Oktober sesuai rencana. Tidak akan ada penundaan,” tegasnya.

Pemerintah sedang menyusun ketentuan yang memberikan perlakuan khusus (tailored treatment) bagi kategori produk tertentu. Apalagi barang-barang yang diproduksi oleh usaha mikro dan kecil serta produk impor tertentu.

“Pendekatan ini dirancang untuk memastikan implementasi berjalan tertib dan proporsional, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha,” ia menmabahkan.

Langkah ini mencerminkan upaya menyeimbangkan antara kepatuhan regulasi dan daya tahan sektor usaha, terutama UMKM yang memiliki kapasitas administratif dan finansial terbatas. Perlakuan khusus bagi UMKM dan impor tertentu dapat dibaca sebagai instrumen untuk mencegah guncangan (shock) pada rantai pasok dan mencegah kenaikan biaya yang tidak proporsional bagi konsumen akhir.

Baca Juga: BI Dorong Ekosistem Halal Terintegrasi, Bangun Ekosistem Kompetitif

Haikal menekankan bahwa sertifikasi wajib tidak merupakan pembatasan impor atau beban yang berlebihan. Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen dan kepastian usaha. Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menjadi landasan hukum bagi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia.

Kepastian regulasi merupakan faktor penting bagi iklim investasi. Ketika aturan main jelas dan konsisten, pelaku usaha—baik domestik maupun asing—dapat merencanakan operasi dan investasi jangka panjang dengan lebih baik. Sertifikasi halal, dalam hal ini, bukan hanya soal kepatuhan syariah, tetapi juga soal standardisasi yang dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global, khususnya di negara-negara dengan populasi muslim besar.

Haikal juga memberikan jaminan kepada publik dan pelaku usaha bahwa penegakan aturan akan tetap proporsional, didukung oleh perluasan bimbingan, pendampingan, dan pengawasan untuk menjaga kepatuhan regulasi. Pemerintah, menurutnya, tidak memiliki niat untuk melakukan razia atau operasi penegakan hukum serupa terhadap pelaku usaha setelah implementasi.

Namun, di sisi lain, Haikal juga memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha dan masyarakat agar berhati-hati terhadap individu atau kelompok yang mengaku sebagai petugas BPJPH dan meminta pembayaran dengan dalih penegakan kebijakan.

“Publik disarankan hanya mengandalkan portal resmi lembaga tersebut untuk informasi regulasi yang terverifikasi,” tambahnya.

Peringatan ini penting dalam konteks ekonomi karena praktik penipuan semacam ini dapat menciptakan biaya tambahan yang tidak perlu bagi pelaku usaha, terutama UMKM, sekaligus merusak kepercayaan terhadap proses sertifikasi yang sedang dibangun. Dalam jangka panjang, kepercayaan adalah mata uang utama dalam ekosistem regulasi: jika pelaku usaha merasa prosesnya transparan dan bebas dari pungutan liar, tingkat kepatuhan akan meningkat secara organik.

Tantangan utama dari implementasi kebijakan ini terletak pada eksekusi di lapangan. Dengan jumlah UMKM yang sangat besar dan tersebar di seluruh kepulauan, memastikan bahwa semua pihak memahami persyaratan dan mampu memenuhinya dalam waktu yang tersisa merupakan pekerjaan besar. Perlakuan khusus bagi UMKM dan impor tertentu adalah langkah yang masuk akal, tetapi efektivitasnya akan bergantung pada kejelasan aturan turunan, kapasitas pendampingan, dan konsistensi pengawasan. Selain itu, koordinasi lintas lembaga—antara BPJPH, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, serta pemerintah daerah—menjadi krusial untuk memastikan bahwa tidak ada celah yang menimbulkan kebingungan atau beban ganda bagi pelaku usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *