Token Staking di Mata SEC: Alat Digital atau Komoditas?

SEC

ASIAWORLDVIEW – Staf  Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat mengeluarkan panduan kripto baru. Menjelaskan bagaimana staking token tanda terima, aset terbungkus, pembelian kembali, dan jaringan fungsional dapat berada di luar kontrak investasi berdasarkan undang-undang sekuritas federal dalam kasus-kasus tertentu.

Divisi Keuangan Korporasi SEC mengeluarkan FAQ kripto baru pada tanggal 25 September. Panduan ini menjelaskan bagaimana staf memandang beberapa aset kripto berdasarkan hukum sekuritas federal yang berlaku.

Staf mengatakan beberapa token tanda terima staking mungkin memenuhi syarat sebagai alat digital dan bukan sekuritas. Token tersebut dapat berfungsi sebagai tanda terima yang membuktikan kepemilikan komoditas digital yang mendasarinya.

Baca Juga: Pasar Kripto Melemah, Prospek Bullish CPI Terkalahkan Geopolitik

Dalam beberapa kasus, token tanda terima staking juga dapat menjadi komoditas digital. Staf mengatakan ini dapat berlaku ketika penyedia staking likuid berbasis protokol menerbitkan token tersebut.

Pedoman ini tidak memberlakukan kewajiban hukum baru atau undang-undang sekuritas apa pun. SEC sendiri belum menyetujui atau menolak jawaban FAQ dari staf

FAQ tersebut juga membahas kapan proyek kripto dapat berhenti melibatkan kontrak investasi. Staf menekankan perlunya penerbit untuk terus melakukan “pekerjaan manajerial penting” bagi para pembeli.

Setelah suatu sistem kriptografi berfungsi, pemeliharaan berkelanjutan mungkin tidak memenuhi standar tersebut. Pekerjaan keamanan, pembaruan perangkat lunak, pendanaan untuk pengembangan, dan pertumbuhan jaringan dapat berjalan tanpa melakukan upaya manajerial yang penting.

Staf juga mengindikasikan bahwa pernyataan mengenai jaringan terdesentralisasi yang berfungsi mungkin bukan merupakan kontrak investasi baru. Pandangan tersebut berlaku jika tidak ada pihak pusat yang mengendalikan keberhasilan atau kegagalan jaringan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *