ASIAWORLDVIEW – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memastikan inovasi di sektor keuangan dapat terus bertumbuh. Namun tetap dalam koridor yang aman dan bertanggung jawab. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko bagi konsumen serta menjaga stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, dalam konferensi pers. Ia menekankan bahwa pengembangan inovasi di sektor jasa keuangan harus berjalan seiring dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan integritas pasar.
“Ini bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen,” tegasnya.
Dalam menjalankan pengawasannya, OJK mengacu pada prinsip global yang telah diterima secara luas, yaitu same activities, same risk, and same regulation. Artinya, ketika sebuah inovasi menjalankan aktivitas dan memiliki risiko yang sebanding dengan kegiatan sektor keuangan lainnya, maka standar kehati-hatian dan perlindungan konsumen yang setara juga harus diterapkan.
“Pendekatan ini memastikan tidak ada celah regulasi yang dimanfaatkan oleh model bisnis baru untuk menghindari kewajiban yang sama dengan lembaga keuangan konvensional,” ia menambahkan.
Baca Juga: Investor Dukung OJK, Integrasi Kripto ke Sistem Keuangan Nasional
Salah satu instrumen kunci yang digunakan OJK untuk mengawal inovasi adalah regulatory sandbox—ruang uji coba terbatas bagi pelaku usaha sebelum produknya dipasarkan kepada masyarakat. Melalui mekanisme ini, OJK aktif melakukan pemantauan terhadap para peserta agar inovasi yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), OJK telah menerima 351 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox hingga 31 Agustus 2026. Sementara itu, hingga akhir Juli 2026, tercatat 343 permintaan konsultasi.
“OJK telah menerima 36 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, dan saat ini terdapat dua peserta yang tengah melaksanakan proses uji coba—terdiri dari satu penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta satu pendukung pasar,” jelasnya.
Hingga Agustus 2026, terdapat tujuh peserta sandbox yang telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan “lulus”. Model bisnis yang berhasil lolos mencakup berbagai inovasi, antara lain: tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, serta manajer dana kripto. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa ekosistem inovasi keuangan digital di Indonesia terus berkembang dan matang.
Bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan ketujuh peserta yang telah lulus tersebut, mereka mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox—sebuah kebijakan yang mempercepat jalur regulasi bagi inovator yang mengikuti model bisnis yang telah teruji.
Per Agustus 2026, tercatat 24 penyelenggara ITSK yang telah resmi terdaftar di OJK, terdiri dari delapan pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK). Keberadaan mereka menunjukkan ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan mulai terbentuk dengan struktur yang lebih teratur.
Dampak nyata dari ekosistem ini terlihat dari capaian selama Juli 2026, di mana para penyelenggara ITSK yang terdaftar telah berhasil menjalin 1.357 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan (LJK) dari berbagai sektor—mencakup perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pergadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data. Jaringan kemitraan yang luas ini mengindikasikan bahwa inovasi teknologi keuangan mulai terintegrasi secara signifikan dengan industri keuangan arus utama.
