Investor Dukung OJK, Integrasi Kripto ke Sistem Keuangan Nasional

OJK

ASIAWORLDVIEW Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat perkembangan industri kripto yang terus meroket di Indonesia. Data OJK menunjukkan jumlah konsumen aset kripto mencapai 22,69 juta pada Juni 2026, meningkat dari 22,40 juta pada Mei. Nilai transaksi kripto pada periode yang sama mencapai Rp28,58 triliun, naik 24,2 persen dibandingkan Rp23,01 triliun pada bulan sebelumnya. Pertumbuhan tersebut berlangsung seiring semakin luasnya minat masyarakat terhadap aset digital, termasuk Bitcoin sebagai aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar.

Kini mendorong agar aset kripto semakin terintegrasi dengan sistem keuangan Indonesia melalui kebijakan yang lebih komprehensif. Langkah ini mencakup penguatan status penyedia layanan kripto agar memiliki legitimasi yang jelas dalam ekosistem keuangan, penerapan Single Investor Identification (SID) untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan konsumen, serta pengaturan stablecoin agar penggunaannya tetap aman dan sesuai regulasi.

CEO & Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai arah tersebut dapat menjadi momentum penting bagi industri kripto Indonesia untuk memasuki tahap perkembangan yang lebih matang. Investor dan industri kripto memberikan dukungan.

“Integrasi aset kripto dengan sistem keuangan bukan hanya tentang memperluas penggunaan teknologi blockchain. Yang lebih penting adalah membangun fondasi industri yang memiliki tata kelola, transparansi, perlindungan konsumen, dan infrastruktur yang semakin setara dengan sektor jasa keuangan lainnya,” ujarnya, dikutip Asia World View, Kamis (3/9/2026).

Baca Juga: Investor Kripto Indonesia Tembus 22 Juta, OJK Tekankan Literasi Keuangan

Selain itu, OJK juga menyoroti pengembangan tokenisasi aset dunia nyata (RWA) sebagai inovasi yang dapat membuka peluang baru bagi pasar modal dan sektor keuangan. Dengan kebijakan ini, Indonesia berupaya menyeimbangkan antara inovasi digital dan stabilitas sistem keuangan, sehingga kripto tidak hanya dipandang sebagai instrumen spekulatif, tetapi juga sebagai bagian dari arsitektur keuangan nasional yang berkelanjutan.

Ia menilai penguatan status tersebut dapat meningkatkan kepercayaan terhadap industri sekaligus mendorong pelaku usaha meningkatkan standar operasionalnya.

“Ketika aset digital semakin terhubung dengan sistem keuangan nasional, ekspektasi terhadap pelaku industri juga akan semakin tinggi. Governance, manajemen risiko, keamanan aset, hingga transparansi harus ikut berkembang. Bagi industri, ini merupakan tantangan sekaligus peluang untuk membangun kepercayaan dalam jangka panjang,” kata Yudho.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *