ASIAWORLDVIEW – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah konsumen aset kripto di Indonesia telah mencapai 22,9 juta orang per Juni 2026. Angka ini menunjukkan pertumbuhan pesat minat masyarakat terhadap aset digital sebagai instrumen investasi alternatif. Lonjakan tersebut tidak hanya mencerminkan semakin luasnya adopsi kripto di kalangan investor ritel, tetapi juga menandakan pergeseran pola investasi generasi muda yang lebih terbuka terhadap teknologi finansial baru.
“Pertumbuhan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam ekosistem keuangan digital Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Ini menunjukkan buat Indonesia menjadi salah satu yang paling kuat dalam regulatory framework,” kata Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK mengatakan dalam OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Namun, di balik euforia ini, OJK menekankan pentingnya literasi keuangan agar konsumen memahami risiko volatilitas harga, potensi penipuan, dan keterbatasan kripto sebagai alat pembayaran. Dengan jumlah investor yang terus meningkat, OJK berupaya memperkuat regulasi melalui pengawasan platform berizin, edukasi publik, serta penegakan hukum terhadap entitas ilegal.
Baca Juga: Indodax: Tokenisasi Kini Jadi Motor Pertumbuhan Industri Kripto di Indonesia
Pertumbuhan konsumen kripto ini, tambahnya, sekaligus menempatkan Indonesia sebagai salah satu pasar kripto terbesar di Asia. Tantangan utama menjaga keseimbangan antara inovasi, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.
Perkembangan aset kripto juga diikuti dengan perubahan kerangka pengaturan di Indonesia. Melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Tahun 2026, aset kripto tidak lagi dikategorikan sebagai komoditas, melainkan sebagai aset atau instrumen keuangan.
“Kripto itu bukan lagi komoditi, tapi dia adalah aset keuangan, dia adalah instrumen keuangan karena itu diawasi oleh OJK,” ia menambahkan.
Ia menjelaskan proses transisi pengawasan aset kripto dari sebelumnya berada di bawah otoritas perdagangan berjangka menuju OJK berlangsung selama sekitar dua tahun. Saat ini, pengawasan aset kripto telah sepenuhnya berada di bawah OJK. Pertumbuhan jumlah konsumen tersebut perlu diimbangi dengan penguatan regulasi untuk memastikan perkembangan industri berlangsung secara aman dan bertanggung jawab.
“OJK berupaya menjaga agar pengaturan tidak menghambat inovasi di sektor keuangan digital yang berkembang cepat. Salah satu pendekatan yang digunakan OJK adalah regulatory sandbox, yang memungkinkan inovator dan regulator berinteraksi untuk menguji inovasi baru sekaligus mengidentifikasi risiko dan kebutuhan pengaturannya,” pungkasnya.
