Kontroversi TKDN: Produk Asing Menggeser Produksi Nasional?

Sektor manufaktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK)

ASIAWORLDVIEW – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan kembali bahwa kebijakan pemerintah untuk membebaskan impor tertentu dari Amerika Serikat dari aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak akan merugikan produk lokal. Ia menanggapi kekhawatiran publik tentang kemungkinan masuknya barang impor.

Ia menggarisbawahi bahwa kebijakan tersebut hanya akan berlaku untuk produk-produk tertentu yang tidak akan berdampak buruk pada barang-barang buatan dalam negeri.

“Sebagaimana dijelaskan sebelumnya oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, kami tidak bermaksud menerapkan fasilitas TKDN ini untuk sembarang produk. Dengan kata lain, kebijakan ini hanya akan menyasar produk-produk tertentu yang belum dapat diproduksi di negara kita,” jelas Hadi.

Ia menjelaskan bahwa tujuan utama pelonggaran persyaratan TKDN adalah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri tanpa melemahkan daya saing industri nasional. Ia meyakinkan publik bahwa pemerintah akan berhati-hati dalam menentukan produk AS mana yang dibebaskan dari persyaratan TKDN.

Baca Juga: Menteri Agus Gumiwang: Reformasi TKDN Perkuat Ekosistem Manufaktur

“Kita tidak bisa sembarangan membiarkan produk yang bisa kita produksi dalam negeri masuk ke pasar kita (tanpa TKDN),” ujarnya, menegaskan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan domestik dan daya saing,” tambahnya.

Namun masyarakat khawatir dengan pelonggaran TKDN. Kondisi ini menyebabkan ketimpangan persaingan industri. Produk AS yang bebas TKDN bisa masuk ke pengadaan pemerintah tanpa kewajiban kandungan lokal, membuat pelaku usaha lokal kalah bersaing.

Selain itu, menjadi ancaman banjir impor. Relaksasi TKDN bisa dimanfaatkan oleh negara lain seperti China dan Vietnam untuk masuk ke pasar Indonesia melalui celah kebijakan.

Bahkan, mengakibatkan ketidakadilan bagi investor lokal. Perusahaan yang sudah berinvestasi dan mematuhi TKDN merasa dirugikan karena tidak mendapat perlakuan yang sama.

Potensi melemahkan industri nasional. Tanpa proteksi yang cukup, industri lokal bisa tertekan dan kehilangan pangsa pasar, terutama dalam sektor strategis seperti elektronik dan telekomunikas