ASIAWORLDVIEW – Di pasar modal Indonesia, mekanisme perhitungan exchange-traded fund (ETF) emas didasarkan pada prinsip fundamental perdagangan. Setiap unit penyertaan yang diperdagangkan di bursa harus memiliki jaminan penuh berupa emas fisik. Tentu saja, nilai yang setara sebagai aset dasar (underlying asset).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pasar modal menetapkan kewajiban bagi manajer investasi penerbit ETF emas untuk menyimpan emas fisik tersebut di lembaga kustodian yang telah ditunjuk dan terdaftar secara resmi. Menjamin bahwa tidak ada penerbitan unit ETF tanpa didukung oleh emas riil yang tersimpan dengan aman.
“Jadi setiap unit ETF emas yang mencerminkan angka nilai tertentu, maka tersedia angka fisik emas dengan nilai yang setara yang akan kita pastikan keberadaannya,” Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan di Jakarta.
Sistem ini menciptakan hubungan langsung dan transparan antara harga unit ETF di pasar sekunder dengan nilai emas fisik yang mendasarinya, di mana setiap pergerakan harga emas harian yang dipublikasikan di pasar internasional maupun domestik akan secara langsung tercermin dalam nilai aset bersih (net asset value/NAV) ETF tersebut.
Perhitungannya dilakukan dengan membagi total nilai emas yang disimpan di kustodian dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Harga per unit selalu merepresentasikan proporsi kepemilikan investor terhadap emas fisik secara kolektif.
Baca Juga: OJK: ETF Emas Indonesia Jadi Tonggak Pendalaman Pasar Keuangan
ETF emas memiliki perbedaan mendasar dengan instrumen derivatif seperti kontrak berjangka (futures) atau opsi (options), yang hanya mengacu pada pergerakan harga tanpa melibatkan penyerahan aset fisik.
“Setiap penerbitan awal maupun pembelian bersih atau net subscription ETF emas, pada saat yang sama terdapat emas fisik yang mendasarinya dan catatan kepemilikannya tercermin melalui Electronic Gold Receipt (EGR). Rekonsiliasi tersebut dilakukan untuk memastikan aset dasar ETF benar-benar berupa emas fisik dan bukan aset yang bersifat fiktif,” ia menambahkan.
ETF emas memberikan hak kepemilikan tidak langsung atas emas batangan yang sesungguhnya, karena setiap unitnya mencerminkan klaim atas sebagian kecil dari emas yang tersimpan di gudang kustodian. Bagi investor ritel maupun institusional, struktur ini memberikan sejumlah keuntungan.
Pemilik dapat memperoleh eksposur penuh terhadap fluktuasi harga emas tanpa harus menghadapi kendala logistik penyimpanan fisik, risiko kehilangan atau pencurian, biaya asuransi, maupun premi pencetakan dan pengujian kadar kemurnian. Selain itu, karena ETF diperdagangkan di bursa efek seperti halnya saham, instrumen ini menawarkan likuiditas yang tinggi dan kemudahan akses, di mana investor dapat membeli atau menjual unit kapan saja selama jam perdagangan berlangsung tanpa harus menunggu proses penjualan emas fisik yang lebih rumit dan memakan waktu.
OJK juga memastikan bahwa manajer investasi wajib melakukan penilaian ulang (mark-to-market) secara berkala terhadap emas yang disimpan, serta menyampaikan laporan transparan kepada publik mengenai komposisi aset, sehingga mekanisme ini tidak hanya memberikan efisiensi biaya dan kemudahan transaksi, tetapi juga menjamin keamanan dan perlindungan hukum bagi investor melalui pengawasan yang ketat dan sesuai dengan standar tata kelola pasar modal yang berlaku di Indonesia.

