ASIAWORLDVIEW – Perilaku content creator Ebem Martono merekam usher dalam acara GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 menggunakan kacamata pintar tanpa persetujuan pihak terkait menimbulkan sorotan serius terkait etika dan privasi di ruang publik. Tindakan ini dianggap melanggar norma dasar penyelenggaraan acara karena setiap bentuk perekaman seharusnya dilakukan dengan izin resmi, terlebih dalam konteks pameran internasional yang melibatkan banyak pihak profesional.
Penggunaan perangkat wearable seperti kacamata pintar memang menghadirkan inovasi dalam dokumentasi, namun sekaligus membuka celah penyalahgunaan teknologi yang dapat merugikan individu yang direkam tanpa sepengetahuan mereka. Dalam kasus ini, usher yang menjadi objek rekaman berpotensi mengalami ketidaknyamanan, bahkan pelanggaran hak privasi, sementara penyelenggara acara bisa menghadapi risiko reputasi akibat tindakan sepihak dari kreator konten.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sampai angkat bicara mengenai kejadian tersebut. Ia menyebutkan kreator konten yang merekam video tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan itu artinya melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika,” kata Menkomdigi Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Baca Juga: Hadapi Krisis Digital, Indonesia Catat Serangan Siber Tertinggi di Asia Tenggara

Ia menilai meski kreator konten berdalih video diambil di ruang publik, tetap saja hal itu melanggar ketentuan UU PDP. Selain itu, melanggar keamanan bagi perempuan di ruang publik.
“Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan berlakukan ini sebagai hal yang sama,” kata Meutya.
Padahal seharusnya dalam pembuatan konten yang positif content creator juga harus memerhatikan orang lain. Kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan justru harus dilindungi.
“Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan ya, tapi khususnya perempuan dan anak-anak. Kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita setop,” pungkasnya.
